Masalah Penempatan & Lama Pelaksanaan
Para interns akan ditempatkan di berbagai rumah sakit dan puskesmas di kota atau daerah tempat universitas berada. Jika kapasitas rumah sakit dan puskesmas yang ada tidak mampu menampung para dokter internship ini, maka tidak tertutup kemungkinan mereka akan ditempatkan diluar kota atau di luar daerahnya. Lama pelaksanaan internship itu sendiri minimal selama satu tahun, dengan alokasi waktu delapan bulan untuk praktik di rumah sakit tipe B atau C, dan empat bulan di puskesmas.
Batas waktu maksimal internship yang ditetapkan pemerintah adalah dua tahun.Jika dalam dua tahun dokter belum dapat menyelesaikannya, biaya internship tidak lagi ditanggung pemerintah. Jika lulusan fakultas kedokteran banyak yang program internshipnya tidak selesai-selesai, maka akreditasi nya perlu dipertanyakan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 76 Miliar bagi lulusan 10 fakultas kedokteran.
Selama menjalankan tugas baik di puskesmas maupun di rumah sakit, para interns dibebaskan dari kewajiban membayar. Mereka malah akan mendapatkan jasa medik yang diperoleh dari pembiayaan pasien. Jadi istilah yang dipakai bukan gaji melainkan jasa medik atau semacam uang saku. "Uang saku bagi interns memang tidak besar, namun saya berharap mereka tidak mengeluh," tambah dr. M. Djauhari.
Senin, 29 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar...